Lamongan.sebarwarta.com 22/02/2026
Salah satu ibadah bagi umat Muslim yang sangat penting adalah ibadah puasa yang merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijalani. Secara umum, puasa dalam Islam terbagi menjadi dua kategori besar: puasa wajib (seperti Ramadhan) dan puasa sunah (seperti Senin-Kamis atau Arafah). Meskipun secara fisik keduanya tampak serupa—yaitu menahan diri dari lapar, dahaga, dan hal-hal yang membatalkan dari fajar hingga maghrib—terdapat perbedaan hukum dan tata cara yang sangat mendasar.
Bagi masyarakat Indonesia, puasa sudah dikenal sejak nenek moyang jauh sebelum Islam masuk Nusantara, hal itu dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Dan banyak sekali ragam puasa yang dilakukan tergantung dari tujuannyan.
Sebagaimana keterangan diatas bahwa peradaban Islam, secara garis besar dibedakan .menjadi dua yaitu puasa wajib dan sunah.
Berikut adalah rincian perbedaan utamanya:
1. Perbedaan Hukum dan Konsekuensi
Puasa Ramadhan: Berhukum Wajib ‘Ain. Artinya, setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, dan sehat wajib menjalankannya. Jika ditinggalkan tanpa alasan yang sah (uzur syar’i), pelakunya berdosa dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain.
Puasa Sunah: Berhukum Sunah (Tathawwu’). Artinya, jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa.
2. Perbedaan Waktu Niat (Krusial)
Ini adalah salah satu perbedaan teknis yang paling sering ditanyakan:
Puasa Ramadhan: Niat harus dilakukan pada malam hari, yakni sejak terbenamnya matahari (waktu Maghrib) hingga sebelum fajar Shadiq (waktu Subuh). Jika seseorang lupa berniat di malam hari, menurut mayoritas ulama (seperti mazhab Syafi’i), puasanya dianggap tidak sah.
Puasa Sunah: Niat boleh dilakukan pada siang hari setelah terbit fajar, dengan syarat orang tersebut belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak waktu Subuh.
3. Ketentuan Pembatalan Puasa
Puasa Ramadhan: Tidak boleh dibatalkan tanpa alasan mendesak seperti sakit atau sedang dalam perjalanan jauh (musafir). Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur adalah dosa besar. Bahkan, jika dibatalkan dengan hubungan suami-istri di siang hari, dikenakan denda berat (Kaffarah) berupa puasa dua bulan berturut-turut.
Puasa Sunah: Memiliki kelonggaran lebih besar. Seseorang diperbolehkan membatalkan puasa sunahnya jika ada alasan tertentu (misalnya menghormati jamuan tamu), meskipun lebih utama untuk menyempurnakannya. Tidak ada denda (kaffarah) jika puasa sunah dibatalkan.
4. Keutamaan dan Penghapusan Dosa
Puasa Ramadhan: Menghapuskan dosa-dosa kecil yang telah lalu secara umum bagi yang menjalankannya dengan iman dan ikhlas.
Puasa Sunah: Seringkali memiliki keutamaan spesifik. Contohnya:
Puasa Arafah: Menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Puasa Asyura: Menghapus dosa setahun yang lalu.
Puasa Daud: Puasa yang paling dicintai Allah (sehari puasa, sehari tidak).
5. Jenis dan Waktu Pelaksanaan
Puasa Ramadhan: Hanya dilakukan satu bulan penuh setiap tahun pada bulan Ramadhan.
Puasa Sunah: Dilaksanakan di luar bulan Ramadhan. Contohnya puasa Senin dan Kamis, puasa 6 hari di bulan Syawal, puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 tiap bulan hijriah), dan puasa di bulan-bulan mulia seperti Dzulhijjah atau Muharram.
Kesimpulan: Puasa Ramadhan adalah pondasi ketaatan yang wajib bagi setiap Muslim, sementara puasa sunah adalah sarana tambahan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menambal kekurangan-kekurangan dalam ibadah wajib kita. Gus Kandar









