Pedoman Pemberitaan Media Siber

oleh
Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) di Indonesia diatur oleh Dewan Pers untuk menjamin kemerdekaan pers, akurasi, dan etika, meliputi kewajiban verifikasi, pemisahan berita/iklan, hak jawab, dan penghormatan terhadap SARA serta korban. Prinsip utamanya adalah menjaga kepercayaan publik, mencegah hoaks, dan bertanggung jawab atas konten. 
Berikut adalah poin-poin penting dalam Pedoman Media Siber:
  • Pentingnya Verifikasi: Media siber wajib memverifikasi berita. Berita yang merugikan pihak lain dan tidak akurat memerlukan permintaan maaf dan ralat segera.
  • Isi Buatan Pengguna (UGC): Media wajib mencantumkan syarat pengguna yang tidak memuat hoaks, fitnah, sadis, pornografi, dan SARA. Konten melanggar wajib dihapus maksimal 2×24 jam.
  • Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Media wajib melayani hak jawab dan ralat berita yang salah, tidak akurat, atau tidak patut secara gratis.
  • Pencabutan Berita: Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau korban trauma, dengan disertai alasan publik.
  • Pembedaan Berita dan Iklan: Media wajib tegas membedakan berita dan iklan dengan label “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.
  • Hak Cipta: Menghormati hak cipta dan kewajiban mencantumkan sumber.