Lamongan.sebarwarta.com 09/03/2026 ~Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki dimensi ganda: dimensi vertikal (hablum minallah) sebagai bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta, dan dimensi horizontal (hablum minannas) sebagai bentuk kepedulian sosial.
1. Makna Etimologis dan Terminologis
Secara bahasa, kata Zakat berasal dari akar kata zaka yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji.
Penyucian: Zakat menyucikan harta dari hak orang lain dan menyucikan jiwa pemberinya dari sifat kikir.
Pertumbuhan: Secara spiritual, harta yang dizakatkan diyakini akan mendatangkan keberkahan dan berkembang di kemudian hari.
2. Macam-Macam Zakat
Secara garis besar, zakat dalam Islam dibagi menjadi dua kategori utama:
A. Zakat Fitrah (Zakat Jiwa)
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim (laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun dewasa) pada bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Tujuan: Mensucikan diri setelah berpuasa dan memberi makan bagi kaum miskin di hari raya.
Besaran: Setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok daerah setempat (di Indonesia umumnya beras).
B. Zakat Maal (Zakat Harta)
Zakat yang dikenakan atas harta (aset) yang dimiliki seseorang dengan syarat telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan selama satu tahun hijriah).
Macam-macam Zakat Maal meliputi:
1. Zakat Emas dan Perak: Dikenakan pada simpanan logam mulia.
2. Zakat Perdagangan (Tijarah): Dikenakan pada aset usaha atau komoditas perdagangan.
3. Zakat Pertanian: Dikenakan pada hasil panen (padi, biji-bijian, buah-buahan).
4. Zakat Hewan Ternak: Dikenakan pada pemilik kambing, sapi, kerbau, atau unta.
5. Zakat Penghasilan (Profesi): Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin (gaji/honorarium).
6. Zakat Rikaz: Zakat atas penemuan harta karun atau barang tambang.
3. Hakekat Spiritual: Penyucian Jiwa (Tazkiyatun Nafs)
Kewajiban membayar zakat didasari beberapa ayat Al Qur’an dan Hadist Nabi yang shahih.
Pertama, surat Al-Baqarah ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
Kedua, surat At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103).
Ketiga, surat At-Taubah ayat 60
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60).
Hadist Tentang Zakat
Hadist Pertama,
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:
بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.
Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).
Hadist Kedua,
Dari Abu Ayyub r.a. bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata:
أخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلْنِي الْجَنَةَ، قَالَ: «تَعْبُدُ اللهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.’” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadist Ketiga,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ».
“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.
Jika harta bercampur dengan sesuatu yang tidak baik, maka diharapkan zakat bisa membersihkannya. Sebagaimana kotoran yang menempel pada pakaian, maka kotoran yang menempel pada harta dapat dibersihkan dengan zakat. Apalagi ada hak orang lain di dalam harta yang dimiliki, maka perlu dikeluarkan hak-hak orang lain di dalamnya.
Bagi seorang Muslim, hakekat utama zakat adalah melatih diri untuk tidak terbelenggu oleh materialisme.
Memerangi Sifat Kikir: Zakat memaksa seseorang untuk melepaskan sebagian harta yang dicintainya, sehingga ia tidak menjadi budak dunia.
Pengakuan Kepemilikan Mutlak: Dengan berzakat, seorang Muslim mengakui bahwa harta yang ada di tangannya hanyalah titipan Allah SWT.
4. Hakekat Sosial: Keadilan dan Pemerataan Ekonomi
Zakat berfungsi sebagai instrumen jaminan sosial dalam Islam untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja.
Redistribusi Kekayaan: Zakat mengalirkan kekayaan dari kelompok muzakki kepada mustahik, sehingga kesenjangan sosial dapat diperkecil.
Pengentasan Kemiskinan: Zakat yang dikelola dengan baik dapat menjadi modal produktif bagi kaum fakir miskin.
5. Golongan Penerima Zakat (Mustahik)
Berdasarkan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, zakat harus disalurkan kepada delapan golongan (asnaf):
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan usaha sama sekali.
2. Miskin: Orang yang memiliki usaha tapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
3. Amil: Pengelola atau panitia zakat.
4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau perlu dikuatkan hatinya.
5. Riqab: Hamba sahaya (upaya pembebasan manusia dari perbudakan).
6. Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan pokok yang halal.
7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Hakekat zakat adalah bentuk syukur yang nyata. Ia adalah mekanisme yang ditetapkan Allah untuk menjaga keseimbangan alam semesta, di mana yang kuat membantu yang lemah, dan yang berlebih mencukupi yang kurang, demi terciptanya tatanan masyarakat yang beradab dan penuh berkah. Gus Kandar









