Surabaya — sebarwarta, com LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , akan terus mengawal dan mendampingi Para Ahli Waris dalam memperjuangkan kejelasan status sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Mojo , Keca;matan Gubeng Surabaya .
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan Dugaan ketidak jelasan dasar hukum penerbitan Akta Jual Beli yang menggunakan Surat Keputusan dan Surat Kuasa dari Universitas Airlangga .
LATAR BELAKANG KASUS
Permasalahan bermula ketika Para Ahli Waris Almarhum Abdul Manan menemukan adanya Akta Jual Beli yang di buat oleh Notaris/PPAT , Siti Nurul Yuliami,S.H.,M.Kn , atas obyek tanah peninggalan Almarhum Abdul Manan di Wilayah Kelurahan Mojo .
Dalam Dokumen tersebut Pihak yang bertindak sebagai Penjual menyatakan Bertindak Selaku Kuasa dari Para Pemilik Perumahan , Berdasarkan SK Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor.1537/22/VI/1994.Tanggal.22 Juni 1994 dan Notulen Rapat Pemilik Home Owner Program , Tanggal.17 Juni 1994 .
Kendati demikian Para Ahli Waris mempertanyakan Dasar Hukum yang mendasari SK Rektor teesebut , mengingat tanah tersebut telah lama tercatat sebagai milik Almarhum Abdul Manan dan Tidak Pernah Ada Penyerahan Hak Secara Resmi kepada Pihak Universitas Airlangga .
LSM “ALAM SEMESTA” DPW JAWA TIMUR , BERPERAN SEBAGAI PENDAMPING KUASA .
Menanggapi situasi tersebut LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , Telah menerima Penunjuk,an Resmi sebagai Pendamping Kuasa Para Ahli Waris .
Langkah ini diambil untuk memastikan Proses Penelusuran Informasi berjalan transparan dan akuntabel .
Nunuk Rusianita , Ketua DPW Jawa Timur , LSM “ALAM SEMESTA” , mengatakan ,
“Kami akan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan hukum .
Informasi yang Jelas dan Terbuka adalah Hak Warga .
Kami mendampingi Warga ini untuk mendapat Kejelasan yang Obyektif dan Tidak hanya untuk kepentingan mereka , tetapi juga untuk kepastian hukum bagi semua Pihak yang terlibat.” Ungkap Nunuk .
TANGGAPAN PPID UNAIR DAN LANGKAH SELANJUTNYA .
Sebelumnya Team PPID UNIVERSITAS AIRLANGGA , Pada tanggal 8 Oktober 2026 telah menanggapi pelaporan tersebut melalui pesan tertulis , menyatakan bahwa permasalahan sedang dalam proses penelusuran dan kordinasi dengan Pihak terkait serta akan dilakukan verifikasi dokumen sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut .
Tapi hingga saat ini pihak LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur belum menerima hasil verifikasi yang dimaksud .
LSM “ALAM SEMESTA” mendorong agar Universitas Airlangga , segera memberikan informasi yang di minta , sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik .
Jika dalam waktu yang wajar belum ada kejelasan , jalur sengjeta informasi maupun langkah hukum lainnya tetap terbuka untuk ditempuh .
“Yang kami minta sederhana , buktikan secara tertulis dari mana asalnya hak atas tanah tersebut dan dokumen apa yang menjadi dasarnya , jika memang sah Tunjukkan , Jika ada yang kurang jelas mari di luruskan bersama” ,
tambah Nunuk.
Para pihak berharap kasus ini dapat di selesaikan dengan Transparan dan adil , sehingga tidak ada pihak yang di rugikan , baik itu Keluarga Ahli Waris , maupun pihak pihak lain yang terkait
(red)





