Polres Lamongan Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja Di Pucuk, Lima Terduga Pelaku Diamankan

Polri4 Dilihat

Lamongan, sebarwarta, com 20/10/2026 – Polres Lamongan dalam hal ini Wakapolres Lamongan KOMPOL Jodi Indrawan, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. dan juga Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menggelar konferensi pers di Ruang RTD Polres Lamongan pada selasa siang, (20/10).

Pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial Z.A.S.A. (17) yang terjadi di Jalan Raya Lamongan–Babat, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Minggu (18/10) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Peristiwa bermula dari adanya tantangan duel antarkomunitas perguruan silat melalui media sosial. Tantangan tersebut kemudian ditanggapi oleh kelompok lainnya hingga kedua kelompok berkumpul dan melakukan konvoi sepeda motor.” ungkapnya.

Saat berpapasan di wilayah Desa Karangtinggil, terjadi penyerangan yang mengakibatkan korban tertinggal dari rombongannya dan mengalami kekerasan secara bersama-sama, baik menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan tiga luka sayatan senjata tajam di bagian punggung. Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Sukodadi sebelum dirujuk ke RS Bedah Mitra Karanglangit, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.” lanjutnya.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Moh. Fatihul Ihsan MF, S.H, setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku memiliki peran berbeda, para terduga pelaku berinisial Anak S.P. (17), yang diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali, A.A.A. (18), yang diduga membawa senjata tajam jenis celurit berwarna kuning dengan panjang sekitar satu meter, serta D.S.P. (19), yang diduga berperan memiting leher korban.

Dua terduga pelaku lainnya, yakni Anak N. (17), berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor, sedangkan Anak N.I.A. (17) diduga merupakan pemilik senjata tajam yang dipinjam oleh Arya dan turut berperan sebagai joki.

“Saat ini lima orang terduga pelaku, termasuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum, diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit dan dua buah hoodie berwarna hitam.” tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi oleh tantangan atau ajakan kekerasan di media sosial.

“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.” imbaunya.(cak kandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *