Sidoarjo –sebarwarta, com LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur dalam Pendampingan bersama Para Ahli Waris dalam upaya penegak,an hukum atas sengketa tanah di Desa Kedung Rejo , Waru – Sidoarjo .
Gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” akan segera di daftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo .
Dalam gugatannya Para Penggugat menegaskan , “Tidak akan mengganggu kepastian hukum atas tanah yang sudah di beli oleh Pihak ketiga dengan itikad baik , Fokus Tuntutan di tujukan kepada Pertanggungjawaban dan Penggantian ganti kerugian dari Pihak yang melakukan pengalihan hak tanpa dasar hukum yang sah”.
Sekertaris DPW Jawa Tmur LSM “ALAM SEMESTA” , Guntur Wicaksono , yang di temui awak media , di sela sela kesibukannya di lapangan , mengatakan , “Awal mula pendampingan ini , kami melihat adanya kejanggalan prosedur yang nyata .
Perubahan nama atas tanah milik orang yang sudah meninggal tanpa dasar dokumen peralihan yang sah , jelas bertentangan dengan hukum , namun demikian kami juga menjaga kepastian hukum , Pihak pembeli/pihak ketiga yang ber itikad baik , tidak kami ganggu , fokus kami adalah meminta pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan pengalihan tanpa hak tersebut” ,
Lebih lanjut di tegaskan oleh Guntur Wicaksono , Sekertaris DPW Jawa Timur LSM “ALAM SEMESTA” ,
“Bahwa gugatan ini bukan tentang sengketa tanah biasa , melainkan Penegasannya , bahwa Tidak seorangpun berhak mengalihkan hak atas tanah yang bukan miliknya , terlepas berapa lama tanah tersebut di kuasai” , ujarnya .
Sebagai kata penutup , Guntur menambahkan ,
“Kami berharap supaya Proses Hukum ini , dapat berjalan transparan dan menghasilkan Putusan yang adil bagi semua pihak” .(red)
















Terbaik