LSM “ALAM SEMESTA” DPW JATIM , BERSAMA AHLI WARIS SEGERA DAFTARKAN GUGATAN “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” DI PN SIDOARJO

Peristiwa6 Dilihat

Sidoarjo.swbarwarta.com –LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur dalam Pendampingan bersama Para Ahli Waris dalam upaya penegak,an hukum atas sengketa tanah di Desa Kedung Rejo , Waru – Sidoarjo .
Gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” akan segera di daftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo .

Dalam gugatannya Para Penggugat menegaskan , “Tidak akan mengganggu kepastian hukum atas tanah yang sudah di beli oleh Pihak ketiga dengan itikad baik , Fokus Tuntutan di tujukan kepada Pertanggungjawaban dan Penggantian ganti kerugian dari Pihak yang melakukan pengalihan hak tanpa dasar hukum yang sah”.

Sekertaris DPW Jawa Tmur LSM “ALAM SEMESTA” , Guntur Wicaksono , yang di temui awak media , di sela sela kesibukannya di lapangan , mengatakan , “Awal mula pendampingan ini , kami melihat adanya kejanggalan prosedur yang nyata .
Perubahan nama atas tanah milik orang yang sudah meninggal tanpa dasar dokumen peralihan yang sah , jelas bertentangan dengan hukum , namun demikian kami juga menjaga kepastian hukum , Pihak pembeli/pihak ketiga yang ber itikad baik , tidak kami ganggu , fokus kami adalah meminta pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan pengalihan tanpa hak tersebut” ,
Lebih lanjut di tegaskan oleh Guntur Wicaksono , Sekertaris DPW Jawa Timur LSM “ALAM SEMESTA” ,
“Bahwa gugatan ini bukan tentang sengketa tanah biasa , melainkan Penegasannya , bahwa Tidak seorangpun berjalan transparan dan menghasilkan Putusan yang adil bagi semua pihak” (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *