Lamongan.sebarwarta.com – Warga Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan menyoroti belum adanya kepastian perkembangan laporan dugaan penggelapan dana kompensasi pembebasan lahan sawah yang telah mereka sampaikan ke aparat kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Lamongan pada Kamis (22/1/2026). Dalam aduan itu, warga mempersoalkan dugaan penggelapan dana kompensasi pembebasan lahan yang direncanakan untuk pembangunan pabrik kayu.
Nilai dana yang dipermasalahkan disebut mencapai Rp 777,7 juta.
Salah satu warga Waruwetan yang ditemui pada Rabu (4/3/2026) mengaku kecewa karena hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut perkara tersebut.
“Terus terang saya sangat kecewa dan prihatin terkait progres laporan itu yang hingga kini belum ada kepastian perkembangannya. Apakah memang sudah ditindaklanjuti oleh penyidik atau belum, yang jelas kami masih menunggu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut disebutkan dana kompensasi sebesar Rp 77,7 juta semestinya masuk ke rekening resmi desa untuk kepentingan masyarakat. Namun, dana itu diduga justru ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa.
Warga juga mengungkapkan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun surat tersebut baru diberikan lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat.
“Memang sudah ada SP2HP, tetapi itu pun baru kami terima setelah sebulan lebih sejak laporan masuk,” katanya.
Warga berharap aparat penegak hukum memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka bahkan mengancam akan kembali mendatangi Mapolres Lamongan apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan berarti.
“Apabila dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut, kami warga Waru Wetan akan kembali menggeruduk Polres Lamongan untuk menanyakan perkembangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
“Masih tahap klarifikasi. Penyidik sudah mengklarifikasi lima orang serta melakukan pengumpulan dokumen,” kata Hamzaid. Red









