LAMONGAN//sebarwarta.com Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Kamis (19/2) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 09.00 WIB di perlintasan KA KM 165+2/3 (PJL 264). Saksi M, seorang sukarelawan yang bertugas menjaga perlintasan, melihat Kereta Api Sembrani nomor 39 melaju dari arah timur menuju barat (Surabaya–Jakarta) di jalur rel sebelah utara (jalur hilir).
Pada saat bersamaan, korban berinisial K (66), warga Desa Gembong, Kecamatan Babat, melintas dari arah utara ke selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra No. Pol W 25xx ZA sambil membonceng ronjot (tempat barang).
Melihat situasi berb4haya tersebut, saksi berteriak menggunakan bahasa Jawa, “Min awas onok sepur, min awas onok sepur,” untuk memperingatkan korban bahwa kereta 4pi sedang melintas.
Namun diduga korban tidak mendengar peringatan tersebut dan tetap melintas di perlintasan tanpa palang pintu itu hingga akhirnya tertabrak kereta api.
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor dan korban terpent4l kurang lebih 30 meter dari titik benturan.
Sepeda motor mengalami kerusakan berat, dan korban meningg4l dunia di lokasi kejadian.
Kereta api mengalami kerusakan ringan namun masih dapat melanjutkan perjalanan.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., bersama anggota Polsek Babat dan Personel Unit Gakkum Sat Lantas Polres Lamongan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, personel Polsek Babat mengevakuasi korban ke RSUD Karangkembang.
Melalui Kasihumas Polres Lamongan, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta 4pi, khususnya yang tidak dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi.
Pengendara diminta untuk selalu mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan, berhenti sejenak untuk melihat dan mendengar apakah ada kereta yang akan melintas, dan tidak memaksakan diri menerobos rel meskipun merasa jarak kereta masih jauh.
Keselamatan di perlintasan kereta api menjadi tanggung jawab bersama. Kedisiplinan dan kewaspadaan pengendara sangat diperlukan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
(knd)









